Aturan bank BTN sita rumah harus dipahami oleh pihak debitur KPR BTN agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari. Pihak bank BTN menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pihak debitur saat mengajukan layanan ini.
Agar tidak terjadi hal merugikan bagi kedua belah pihak maka semua syarat dan ketentuan tersebut harus dipenuhi.
Saat debitur melanggar kesepakatan tersebut maka bisa saja dilakukan penyitaan rumah oleh bank BTN.
Maka ada baiknya jika debitur memahami aturan bank BTN sita rumah untuk menghindari hal tersebut.
Baca Juga : Penalti Pelunasan KPR BTN Terbaru
Contents
Aturan Bank BTN Sita Rumah
Pembelian hunian tempat tinggal memang bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan KPR BTN karena syarat dan prosesnya yang mudah.
Pihak debitur tinggal melengkapi syarat dan ketentuan yang diberikan kemudian mengajukan permohonan ke kantor cabang.
Namun setelah proses pengajuan tersebut disetujui ada beberapa aturan juga yang harus dipenuhi pihak debitur.
Ada kewajiban untuk membayarkan angsuran dengan tepat waktu setiap bulannya ditambah dengan suku bunga.
Saat melakukan pengajuan layanan KPR BTN pastinya pihak debitur sudah memperkirakan berapa nominal angsuran yang harus dibayarkan.
Namun keadaan ekonomi yang tidak pasti bisa menghambat proses pembayaran angsuran KPR yang wajib dibayar setiap bulannya.
Jika hal tersebut terjadi maka bisa saja bank BTN melakukan penyitaan dari rumah yang belum terbayarkan tersebut.
Namun ada beberapa aturan bank BTN sita rumah yang harus dipahami oleh pihak kreditur, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga : Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN Terbaru
1. Tunggakan angsuran yang belum dibayar hingga 3 bulan
Keterlambatan pembayaran angsuran KPR BTN akan menyebabkan nasabah memperoleh denda sehingga nominal yang dibayar semakin tinggi.
Bank BTN akan memberikan waktu selama 3 bulan agar pihak debitur bisa melunasi angsuran yang belum terbayarkan.
Namun aturan bank BTN sita rumah akan dilakukan jika pembayaran melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan.
2. Adanya peringatan dari bank sebelum menyita rumah
Pihak bank akan mengirimkan peringatan kepada pihak debitur sebelum melakukan penyitaan rumah sesuai UU No. 4 Tahun 1996.
Surat peringatan pertama akan dikirim bank saat keterlambatan terjadi dalam waktu satu bulan dari waktu yang telah ditetapkan.
Jika tetap tidak ada tanggapan dari pihak debitur maka bank akan mengirimkan surat peringatan kedua.
Namun saat debitur menanggapi peringatan dan melakukan pembayaran tunggakan penyitaan rumah tidak akan dilakukan.
Jika keterlambatan hingga waktu 3 bulan maka akan dikirim surat peringatan yang ketiga oleh pihak bank BTN.
Aturan bank BTN sita rumah ini akan dilakukan saat pembayaran tunggakan tidak dilakukan sampai waktu 3 bulan.
3. Perwakilan pihak bank mendatangi rumah setelah peringatan ketiga
Aturan bank BTN sita rumah tidak akan langsung dilakukan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak debitur.
Setelah pemberian surat peringatan ketiga akan diberi waktu 4 minggu untuk membayar, jika tidak perwakilan bank akan datang ke rumah.
Tujuan dari datangnya perwakilan bank tersebut adalah untuk melakukan konfirmasi tentang kesanggupan debitur untuk pembayaran tunggakan KPR.
Saat pembayaran tidak mampu dilakukan makan pihak bank akan memberikan opsi bagi debitur untuk menjual rumah.
Penjualan rumah tersebut bisa dilakukan sendiri dan nantinya uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi tunggakan angsuran.
Opsi berikutnya adalah merelakan rumah untuk disita pihak bank untuk melunasi angsuran tersebut.
Baca Juga : Cara Pelunasan KPR BTN dan Penaltinya
4. Debitur bisa melakukan negosiasi
Sebenarnya cara yang dilakukan pihak BTN sudah cukup baik karena ada tenggat waktu sebelum melakukan penyitaan rumah.
Debitur juga bisa melakukan negosiasi ke kantor cabang sebelum pembayaran angsuran terlambat hingga 3 bulan.
Bank BTN bisa memberi keringanan jika debitur mempunyai alasan kuat mengenai terjadinya keterlambatan pembayaran angsuran.
Pilihan terbaik yang bisa dilakukan adalah melakukan rescheduling karena tidak memberatkan pihak debitur.
Jika memilih fitur ini debitur bisa melakukan penjadwalan ulang angsuran dan memperpanjang jangka waktu pembayaran.
Dengan melakukan cara tersebut maka tidak ada denda yang diberikan pihak bank meskipun terjadi keterlambatan pembayaran.
5. Debitur bisa melakukan over kredit
Saat debitur sudah tidak sanggup untuk membayar tunggakan angsuran KPR BTN hingga lunas maka boleh melakukan over kredit.
Hal ini bertujuan agar aturan bank BTN sita rumah tidak dilakukan karena ada pihak ketiga yang melanjutkan pembayaran angsuran.
Dengan melakukan cara tersebut pemilik rumah akan mendapatkan selisih harga jual rumah yang bisa disimpan atau dipakai untuk kebutuhan lainnya.
Baca Juga : Cara Pengajuan Pinjaman Bank BTN Untuk Usaha
Penyebab Bank BTN Sita Rumah
Penyebab dari bank BTN yang melakukan penyitaan rumah tentunya diawali dari ketidakmampuan pihak debitur untuk membayar angsuran.
Ketidakmampuan tersebut bisa disebabkan oleh hilangnya sumber pemasukan atau mengalami bencana yang membutuhkan banyak dana.
Aturan bank BTN sita rumah akan dilakukan jika tunggakan sudah 3 bulan, surat peringatan dari bank BTN tidak dihiraukan dan tidak terjadi kesepakatan.
Berapa Bulan Tunggakan Rumah Akan Dilelang?
Rumah KPR BTN akan dilelang saat tunggakan angsuran hingga 3 bulan, namun hal tersebut tidak langsung dilakukan karena akan dilakukan negosiasi terlebih dahulu.
Opsi yang ditawarkan bank BTN adalah debitur bisa menjual rumahnya sendiri dan uang penjualan untuk melunasi tunggakan.
Opsi berikutnya pihak bank akan melakukan penyitaan rumah dan kemudian melakukan pelelangan untuk menutup kerugian yang timbul.
Baca Juga : Cara Refinance KPR BTN Terbaru
Demikian pembahasan mengenai aturan bank BTN sita rumah, semoga bisa menjadi reminder agar pihak debitur tidak melakukan tunggakan pembayaran.