Cara klaim asuransi KPR BTN harus dipahami untuk bisa mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut. Seperti yang kita ketahui bersama jika tujuan dari adanya asuransi KPR BTN adalah untuk bisa memperoleh perlindungan dari resiko yang tidak diinginkan.
Namun manfaat dari asuransi ini tidak bisa langsung diperoleh karena ada prosedur yang harus dilakukan, yaitu dengan klaim asuransi.
Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan lengkap mengenai cara klaim asuransi KPR BTN.
Baca Juga : Biaya Take Over KPR BTN
Contents
Cara Klaim Asuransi KPR BTN
Saat melakukan pembelian rumah melalui layanan KPR ada asuransi KPR BTN yang akan diperoleh pihak debitur.
Mungkin sebagian kalangan ada yang masih bingung mengenai peran dari asuransi ini saat pembelian rumah.
Namun yang harus diketahui asuransi ini memilih peran yang sangat penting bagi pihak debitur karena bisa memperoleh perlindungan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat terjadi musibah, seperti kehilangan nyawa atau mengalami cacat sehingga tidak bisa mencari nafkah lagi untuk mengangsur cicilan KPR, maka ahli waris tidak mewarisi hutang tersebut.
Itulah peran dari asuransi yang mengambil alih sisa angsuran KPR BTN yang belum terbayarkan dikarenakan pihak debitur mengalami musibah tersebut.
Tentunya hal tersebut sangat membantu utamanya bagi pihak keluarga karena tidak perlu memikirkan bagaimana cara melunasi hutang KPR.
Bagi pihak bank adanya asuransi juga berguna karena saat hal yang tidak diinginkan terjadi, tidak ada resiko kredit macet yang timbul.
Pihak debitur juga tidak perlu memikirkan bagaimana rumah KPR tersebut karena asuransi jiwa akan mengatasinya dengan melakukan koordinasi dengan pihak bank.
Asuransi yang ditawarkan oleh bank BTN adalah asuransi Jiwasraya yang untuk bisa memperoleh manfaatnya debitur harus mengajukan klaim terlebih dahulu.
Baca Juga : Cara Cek Saldo BTN Online, SMS & ATM Terbaru
Syarat Klaim Asuransi KPR BTN
Dengan fungsi tersebut tentunya asuransi memiliki peran penting saat layanan KPR sedang berlangsung.
Namun semua manfaat yang ditawarkan asuransi KPR BTN tersebut tidak dapat diperoleh sebelum pihak debitur mengajukan proses klaim.
Sebelum mengajukan klain tersebut ada prosedur berupa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pihak debitur.
Adapun syarat klaim asuransi KPR BTN adalah sebagai berikut:
- Photocopy KTP pihak debitur dan ahli waris.
- Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit.
- Surat asli dari pihak kepolisian jika debitur meninggal diakibatkan kecelakaan.
- Photocopy hasil pemeriksaan.
- Polis asuransi asli pihak debitur.
- Formulir untuk klaim asuransi yang sudah diisi dan ditandatangani ahli waris.
Cara Klaim Asuransi KPR BTN
Setelah semua persyaratan terpenuhi pihak debitur tinggal melakukan proses klaim, berikut langkah-langkahnya:
1. Lakukan laporan ke pihak asuransi saat ada risiko yang ditanggung asuransi KPR BTN
Saat ada risiko yang ada pada polis asuransi, misalnya terjadi kecelakaan atau meninggal dunia, ahli waris bisa segera melakukan laporan ke bank BTN.
Segera laporkan setelah kejadian berlangsung karena ada batas waktu klaim yang ditetapkan sejak terjadinya risiko.
Baca Juga : Cara Refinance KPR BTN Terbaru
2. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Langkah berikutnya adalah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk bisa melakukan klaim asuransi KPR.
Nantinya pihak bank BTN juga memberikan formulir yang harus diisi dengan lengkap dan tepat untuk pengurusan klaim asuransi.
Pastikan ahli waris juga mengetahui dokumen yang harus diserahkan agar tidak bingung saat melakukan pengurusan klaim.
3. Pastikan semua data sudah benar
Setelah memastikan semua dokumen persyaratan dan formulir telah diisi, pihak debitur sebaiknya memeriksa kembali.
Pastikan semua informasi ada benar agar saat pengurusan proses klaim berjalan lancar dan tidak ada kendala.
4. Tunggu Klaim Disetujui
Jika semua dokumen telah diberikan kepada pihak asuransi Jiwasraya selaku lembaga yang menangani asuransi KPR BTN, ahli waris tinggal menunggu proses klaim.
Biasanya Lembaga asuransi membutuhkan waktu 2 hingga tingga minggu untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
Selain itu akan diperiksa juga apakah resiko yang melatarbelakangi asuransi tersebut benar-benar terjadi.
Ahli waris tinggal menunggu pihak asuransi Jiwasraya menghubungi untuk mengetahui disetujui atau tidaknya klaim yang dilakukan.
Biaya Asuransi KPR BTN
Untuk bisa memperoleh manfaat dari asuransi KPR BTN tersebut ada beberapa biaya yang harus dibayarkan pihak debitur.
Besarnya biaya asuransi yang ditetapkan bank BTN terbilang terjangkau, yaitu hanya Rp33.000,00 setiap bulannya dengan manfaat asuransi hingga Rp350.000.000,00.
Baca Juga : Aturan Bank BTN Sita Rumah dan Penyebabnya
Cara Refund Asuransi KPR BTN
Proses refund asuransi KPR BTN biasanya dilakukan saat pembayaran angsuran telah selesai sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan.
Refund asuransi KPR BTN dapat dikalukan jika pemilik KPR telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
Syarat dan ketentuan tersebut tergantung dari jenis asuransi yang dipilih namun secara umum adalah sebagai berikut:
- Pemilik KPR telah melakukan pembayaran premi asuransi dalam periode yang sudah ditentukan.
- Semua syarat dan ketentuan telah dipenuhi oleh pemilik KPR.
- Permohonan pengajuan refund asuransi telah diajukan oleh pemilik KPR.
- Membawa dokumen persyaratan berupa bukti pembayaran premi asuransi, photocopy KTP, surat keterangan dokter dan lainnya.
Setelah semua syarat dan ketentuan tersebut telah terpenuhi selanjutnya tinggal mengajukan refund asuransi KPR BTN, berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga : Cara Top Up KPR BTN Terbaru
- Siapkan dokumen persyaratan.
- Datangi kantor cabang BTN terdekat.
- Ambil nomor antrian bagian customer service.
- Datangi bagian customer service saat nomor dipanggil.
- Sampaikan jika ingin refund asuransi KPR BTN.
- Tunggu konfirmasi dari pihak bank BTN.
- Semua dokumen yang diajukan akan diperiksa.
- Jika dokumen dinyatakan valid akan diberikan konfirmasi.
- Tunggu sekitar 2 hingga 3 minggu hingga refund diterbitkan.
Bagaimana mudah bukan cara klaim asuransi KPR BTN? Selamat mencoba!