Cara ikut lelang BNI harus dipahami oleh calon peserta yang akan mengikuti kegiatan lelang agar tidak mengalami kesalahan prosedur. Apalagi dengan mengikuti lelang yang diadakan bank BNI kesempatan untuk mendapatkan aset berharga dengan harga lebih terjangkau bisa dilakukan.
Untuk memahaminya secara lebih mendalam berikut penjelasan lengkap mengenai cara ikut lelang BNI dan prosedurnya.
Baca Juga : Cara Cek Bantuan PNM Mekaar BNI Terbaru
Contents
Cara Ikut Lelang BNI
Lelang merupakan penjualan barang atau aset secara umum dengan penawaran harga dengan cara tertulis untuk mencapai kesepakatan harga.
Dalam kegiatan lelang, peserta yang menawarkan harga paling tinggi yang akan berkesempatan untuk memiliki barang atau aset yang ditawarkan tersebut.
Lelang sendiri dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau swasta namun tetap dalam binaan pemerintah.
Pelaksanaan lelang oleh pemerintah dilakukan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) sedangkan pihak swasta dilakukan oleh balai lelang.
Salah satu badan yang melaksanakan kegiatan lelang dan telah diakui kredibilitasnya adalah bank BNI.
Lelang tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan atau mengembalikan kredit debiturnya dengan menjual agunan dengan pelelangan umum.
Perorangan, badan usaha atau instansi bisa mengikuti lelang BNI berdasarkan perundang-undangan atau
perjanjian berwenang untuk melakukan penjualan yang pembelian barang lelang.
Jika ada aset yang akan dilelang akan diinformasikan dengan status “dilelang” dan bisa untuk dibeli.
Baca Juga : Cara Menggunakan Esmart BNI & Jual Saham lengkap
Syarat Ikut Lelang BNI
Sebelum mengikuti proses lelang dari BNI, peserta harus memahami apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jika peserta telah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut maka proses lelang bisa dilakukan diharapkan bisa berjalan dengan lancar.
Adapun syarat untuk mengikuti lelang BNI adalah sebagai berikut:
- Setiap lelang yang dilakukan memiliki syarat limit minimal yang ditentukan oleh pihak penjual.
- Harga limit diumumkan dengan terbuka dan menjadi kesatuan dengan pengumuman lelang.
- Melakukan penyetoran uang jaminan pemenang ke rekening KPKNL via bank yang ditunjuk saat pengumuman lelang dan berkisar 20% hingga 50% dari total harga limit lelang.
- Uang jaminan lelang dengan nominal diatas Rp20.000.000,00 bisa disetorkan paling lama sehari sebelum pelaksanaan lelang.
- Satu penyetoran uang jaminan penawaran lelang dan hanya berlaku untuk satu barang lelang.
- Peserta lelang akan diberikan kesempatan untuk bisa melihat dan meneliti barang yang akan dilelang.
- Lelang bisa dibatalkan sewaktu-waktu karena suatu putusan atau penetapan Lembaga peradilan putusan pejabat lelang atau karena permintaan pihak penjual.
- Jika lelang dibatalkan maka uang jaminan akan dikembalikan seluruhnya dan peserta lelang tidak berhak meminta ganti rugi.
- Pelunasan harga lelang dilakukan selambat-lambatnya 5 hari setelah lelang dilakukan.
- Pembayaran dengan metode cek atau giro akan dinyatakan sah setelah dana diterima oleh pihak bank.
- Sebagai tanda pembayaran, pemenang akan diberi kwitansi oleh bendahara penerima KPKN/ balai lelang/ pejabat lelang.
- Pembeli yang tidak melakukan pelunasan akan dinyatakan wanprestasi dan akan dibatalkan pengesahannya sebagai pembeli dah tidak boleh untuk mengikuti lelang di wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan dengan uang jaminan yang tidak bisa diambil lagi karena akan disetorkan ke kas negara.
Baca Juga : Syarat Rekrutmen ODP BNI dan Gaji Terbaru
Prosedur Lelang BNI
Dalam melakukan proses lelang pastinya ada prosedur atau tata cara yang harus dipahami pihak peserta.
Bank BNI juga menetapkan beberapa prosedur yang harus dipahami oleh peserta lelang, yaitu sebagai berikut:
- Bank akan melakukan pengumuman proses lelang dengan memberikan informasi yang rinci, meliputi hari, tanggal dan tempat melaksanakan lelang, nilai limit, jangka waktu cara dan tempat penyetoran uang jaminan dan info lainnya yang akan disampaikan ketika lelang berlangsung.
- Lelang akan dilakukan secara langsung maka dari itu peserta lelang yang sah atau kuasanya yang akan mengajukan penawaran harus hadi di tempat pelaksanaan lelang.
- Jika penawaran dilakukan secara lisan, pengajuan penawaran dilakukan secara lisan, sedangkan jika penawaran dilakukan tertulis maka peserta harus mengajukan penawaran dengan menggunakan surat penawaran.
- Peserta lelang yang dinyatakan menang harus memenuhi kewajiban untuk melunasi harga lelang dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sebelum melakukan semua prosedur diatas pemenang tidak diperbolehkan mengambil atau menguasai barang hasil lelang.
- Dokumen kepemilikan akan diberikan maksimal 1 hari kerja setelah pembeli melakukan pelunasan pembayaran dan penyerahan bukti setor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
- Setiap pelaksanaan lelang yang dilakukan akan dibuat risalah lelang dengan bentuk berita acara yang berguna bagi pihak penjual, pembeli dan pihak ketiga.
- Pembeli bisa memperoleh kutipan/ grosse/ Salinan yang otentik dari minuta risalah lelang dengan adanya biaya bea materai.
- Khusus untuk lelang bangunan atau tanak kutipan risalah lelang akan ditandatangani oleh kepala KPKNL/ pejabat lelang kelas II jika pembeli sudah menyerahkan bukti pembayaran (BPHTB) /Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Baca Juga : Tapenas BNI: Bunga dan Simulasi Terbaru
Tata Cara Lelang BNI
Setelah memahami syarat dan prosedur yang ditetapkan bank BNI selanjutnya peserta bisa melakukan proses lelang.
Pengumuman adanya lelang BNI akan dimuat pada situs resmi lelang.go.id dan media cetak resmi lainnya.
Proses lelang dilakukan di seluruh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan bisa juga secara online di aplikasi “lelang Indonesia” yang bisa diunduh di playstore atau Appstore.
Aset agunan yang akan dilelang bank BNI bisa diakses melalui website lelangagunan.bni.co.id atau aplikasi BNI lelang agunan.
Setelah mengetahui spesifikasi agunan yang akan dilelang dan merasa cocok maka peserta bisa melakukan penawaran saat proses lelang berlangsung.
Baca Juga : Cara Bayar UKT Lewat M Banking BNI Lengkap
Demikian pembahasan mengenai cara ikut lelang BNI dan prosedur yang bisa dilakukan peserta, semoga bermanfaat bagi pihak yang akan mengikuti proses lelang.
Jika masih membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Lelang BNI bisa menghubungi call center BNI di nomor 1500046.