Batas tunggakan KPR BTN harus dipahami oleh pihak debitur sebagai pengingat agar selalu membayarkan tagihan tepat waktu.
Dalam pembayaran tagihan KPR BTN usahakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan agar tidak ada denda yang diberikan pihak bank.
Selain itu tunggakan yang ada bisa saja menyebabkan debitur masuk ke dalam blacklist BI yang akan mempengaruhi persetujuan pinjaman kedepannya.
Agar memahami hal ini secara lebih mendalam berikut pembahasan lengkap mengenai batas tunggakan KPR BTN.
Baca Juga : Syarat KPR BTN dan Syarat Pelunasan Terbaru
Contents
Batas Tunggakan KPR BTN
KPR BTN merupakan layanan pembiayaan yang ditawarkan oleh bank BTN untuk membantu masyarakat untuk membeli rumah impian.
KPR BTN menjadi pemimpin pasar KPR di Indonesia yang menguasai pangsa hampir 40% dan 89% untuk KPR bersubsidi.
Bank BTN juga terus membuktikan eksistensinya dengan adanya program sejuta rumah dengan pencapaian lebih dari 60% tiap tahunnya atau setara 736.000 unit.
Rumah yang dibeli dengan sistem KPR memang bisa dimiliki dengan mudah dilakukan karena pihak bank akan membantu proses pembayarannya.
Nantinya pihak debitur diwajibkan untuk membayarkan tagihan setiap bulannya sesuai dengan ketentuan kepada pihak bank.
Jika telat dalam melakukan pembayaran maka bisa saja ada denda yang diberikan bahkan jika tunggakan melebihi batas waktu yang ditetapkan maka bisa saja terjadi penyitaan rumah.
Meskipun begitu masih saja ada pihak debitur yang lupa membayar tagihannya entah karena dana tidak mencukupi atau sebab lainnya.
Tunggakan KPR BTN sendiri merupakan nominal angsuran yang tidak dibayarkan oleh pihak debitur hingga akhir bulan atau hingga kredit dinyatakan macet.
Maka dari itu untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan ada baiknya pihak debitur melakukan pembayaran sebelum batas tunggakan KPR BTN berakhir.
Baca Juga : Simulasi KPR BTN dan Suku Bunga Terbaru
Lama Batas Tunggakan KPR BTN
KPR adalah hutang yang dijaminkan dengan adanya hak tanggungan untuk tanah dan hanya bisa dijaminkan dengan adanya hak tanggungan.
Dengan adanya fakta tersebut tentunya ada kewajiban pembayaran angsuran wajib setiap bulannya oleh pihak debitur.
Jangan sampai pembayaran tagihan telat hingga terjadi tunggakan KPR yang mengakibatkan kerugian bagi pihak debitur.
Mengenai batas tunggakan KPR BTN yang harus diketahui oleh pihak debitur adalah hingga akhir bulan.
Jadi bank BTN mempunyai hak untuk meminta debitur untuk melunasi angsurannya hingga akhir bulan atau saat kredit dinyatakan macet.
Nantinya pihak bank BTN berhak menguasai aset rumah yang dalam masa angsuran tersebut jika pihak debitur tidak membayar kewajiban pembayaran tersebut.
Namun sebelum proses penyitaan dilakukan pihak bank BTN akan memberikan tenggat waktu batas tunggakan KPR selama tiga bulan sebelum rumah akan disita.
Sebenarnya saat perjanjian akad kredit pihak bank sudah menjelaskan mengenai kewajiban yang harus dilakukan debitur.
Jika terjadi pelanggaran maka bisa saja pihak bank melakukan tindakan sesuai aturan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Baca Juga : Cara Bayar KPR BTN di Indomaret Terbaru
Waktu Penyitaan Rumah Karena Melebihi Batas Tunggakan KPR BTN
Bank BTN mempunyai hak untuk menguasai rumah jika pihak debitur tidak membayar tagihan kreditnya telah melewati batas tunggakan KPR BTN.
Namun sesuai penjelasan di atas jika ada tenggang waktu 3 bulan sebelum dilakukan penyitaan rumah oleh pihak bank.
Menurut UU No. 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan, pihak bank harus menyampaikan peringatan terlebih dahulu kepada debitur sebelum penyitaan dilakukan.
Biasanya pihak bank BTN akan mengirimkan surat peringatan (SP) jika pembayaran telat melewati batas tunggakan KPR hingga 1 bulan.
Selanjutnya akan ada waktu 1 hingga 3 minggu sejak surat peringatan diterbitkan sebelum ada peringatan berikutnya.
Jika sudah melebihi batas tunggakan KPR BTN di SP 1 maka akan dikirimkan SP 2 dengan batas waktu yang sama.
Jika masih tidak sanggup untuk membayar maka akan ada SP 3 dalam tenggat waktu sampai 4 minggu.
Saat batas tunggakan KPR waktu SP3 telah berakhir dan tidak ada tanggapan dari pihak debitur maka akan ada perwakilan pihak bank untuk menemui debitur untuk melakukan perundingan.
Ketika nasabah menyatakan tidak sanggup membayar maka akan diberikan dua pilihan kepada debitur untuk mengatasi hal tersebut.
Pilihan yang pertama yaitu menjual rumah sendiri kemudian membayar sisa angsuran ke bank dan yang kedua memberikan rumah ke pihak bank untuk dilelang.
Baca Juga : Cara Beli Rumah Lelang BTN Terbaru
Solusi Saat Kesulitan Membayar KPR BTN
Sebelum resiko dari pembayaran yang melebihi batas tunggakan KPR diterima, ada baiknya pihak debitur melakukan negosiasi dengan pihak bank.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan saat mengalami kesulitan pembayaran KPR, yaitu dengan rescheduling, recondition dan restructuring, berikat penjelasannya:
1. Rescheduling
Solusi awal yang bisa dilakukan oleh debitur yang mengalami kesulitan pembayaran adalah dengan melakukan rescheduling.
Rescheduling merupakan penjadwalan kembali waktu pembayaran KPR sehingga bisa diatur sesuai kemampuan pihak debitur.
Penjadwalan yang dilakukan meliputi jangka waktu kredit (tenor) dan batas waktu pembayaran angsuran (grace period).
Dalam masa ini debitur diperbolehkan untuk melakukan penundaan pembayaran angsuran tanpa adanya denda atau biaya penalti.
2. Reconditioning
Selanjutnya ada reconditioning yang merupakan penetapan ulang syarat KPR, bukah hanya jadwal pembayaran angsuran namun juga suku bunga.
Suku bunga bisa diubah dari floating menjadi fixed dalam jangka waktu beberapa bulan, kemudian bisa menjadi floating kembali, termasuk meminta keringanan suku bunga.
Baca Juga :
3. Restructuring
Solusi berikutnya adalah melakukan restructuring berupa penataan kembali suku bunga, tunggakan bunga serta nominal pokok kredit.
Misalnya dengan menurunkan suku bunga yang semula 10% menjadi 9% sehingga lebih ringan.
Demikian pembahasan mengenai batas tunggakan KPR BTN yang harus dipahami debitur agar tidak ada denda atau penyitaan rumah, semoga bermanfaat!