Biaya take over KPR BTN harus diketahui oleh pihak debitur yang akan melakukan pemindahtanganan kepemilikan rumah.
Take over KPR umumnya dilakukan karena pihak pertama sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran angsuran jadi terpaksa mengalihkan angsuran ke pihak lain.
Di Indonesia sistem take over diawasi oleh bank pemberi kredit jadi legal yang tidak melanggar hukum.
Pembelian rumah dengan menggunakan sistem take over sangat menguntungkan namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Agar lebih jelas berikut penjelasan lengkap mengenai biaya take over KPR BTN, syarat dan prosedur take over BTN.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BTN Online, SMS & ATM Terbaru
Contents
Biaya Take Over KPR BTN
Take over KPR BTN merupakan salah satu layanan yang ditawarkan dengan beberapa manfaat untuk pihak debitur maupun pencari hunian.
Untuk pencari hunian take over bisa dimanfaatkan untuk mencari rumah second dengan harga terjangkau dan proses yang aman.
Sementara untuk pihak debitur layanan take over berguna saat mengalami kesulitan melunasi angsuran rumah yang telah berjalan.
Take over sendiri memiliki pengertian proses pengalihan pembayaran angsuran rumah dan kepemilikan kredit rumah kepada pihak lain.
Alasan dipilihnya take over oleh sebagian kalangan karena suku bunga yang diberikan lebih ringan dibandingkan layanan KPR.
Selain itu take over juga dipilih karena ingin membeli hunian yang yang diinginkan namun tidak terburu-buru.
Proses pengajuan layanan ini sebenarnya hampir sama seperti pengajuan layanan KPR pada umumnya, dimana ada syarat dan ketentuan yang harus disiapkan.
Tidak hanya itu ada beberapa biaya take over KPR BTN untuk proses pemindahan KPR yang harus disiapkan, berikut rinciannya:
1. Biaya Penalti
Penalti akan diberikan kepada pihak debitur yang melakukan proses take over antar bank dengan persentase 1 hingga 3% dari nilai pokok angsuran KPR.
Biaya ini akan dibebankan kepada pihak debitur meskipun angsuran KPR berikutnya dilanjutkan oleh lembaga perbankan baru.
Contohnya saat nilai KPR yang diambil senilai Rp200.000.000,00, maka setelah melakukan take over biaya penalty sebesar 1% yaitu Rp2.000.000,00.
Baca Juga: Cara Refinance KPR BTN Terbaru
2. Biaya Admin dan Provisi
Biaya provisi merupakan biaya yang harus dibayarkan untuk keperluan proses pemberian pinjaman.
Penggunaan biaya provisi ini misalnya untuk photocopy berkas legal, komisi marketing dan lainnya, biaya provisi sebesar 1 hingga 3% dari total nilai pokok kredit.
Sedangkan biaya admin merupakan biaya untuk pengurusan proses pengajuan kredit rumah dan dokumen yang dibutuhkan.
Besarnya biaya take over KPR BTN untuk keperluan administrasi berkisar antara Rp300.000,00 hingga Rp1.000.000,00.
3. Biaya Appraisal
Pihak debitur juga harus membayar biaya di bank baru yang merupakan biaya appraisal untuk pembayaran jasa survey rumah KPR.
Besarnya biaya take over BTN untuk appraisal ini berkisar Rp1.000.000,00 hingga Rp2.000.000,00.
3. Biaya Notaris
Biaya take over KPR BTN selanjutnya adalah untuk pihak notaris sebagai biaya pembuatan akta kredit, validasi pajak, pengecekan sertifikat dan urusan legalitas lain.
Untuk biaya take over KPR BTN untuk jasa notaris biaya yang dibutuhkan sekitar Rp5.000.000,00.
4. Biaya Pajak
Untuk biaya take over KPR BTN dalam hal pajak akan dibebankan kepada pihak penjual maupun pembeli.
Besarnya pajak pihak penjual adalah 2,5% dari harga rumah, sedangkan pajak pihak pembeli 5% dari nilai jual rumah.
Baca Juga: Aturan Bank BTN Sita Rumah dan Penyebabnya
5. Biaya Asuransi
Bank BTN juga memberikan asuransi sebagai bentuk perlindungan bagi debitur jika terjadi resiko yang tidak diinginkan.
Mengenai biaya take over BTN untuk asuransi adalah tergantung dari jenis asuransi yang dipilih pihak debitur, jadi bisa langsung ditanyakan ke bank.
Syarat Take Over KPR BTN
Untuk melakukan proses pemindahan kredit ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak penjual dan pembeli.
Prosedur take over KPR akan diawasi oleh pihak bank jadi dibawah lindungan hukum dengan persyaratan yang wajib dipatuhi. Adapun syarat take over KPR BTN adalah sebagai berikut:
- Photocopy perjanjian kredit.
- Photocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Photocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Photocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Photocopy PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang telah dibayar.
- Photocopy sertifikat dengan stempel pihak bank.
- Photocopy bukti pembayaran angsuran.
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
- Membawa buku rekening tabungan dan nomor rekening untuk pembayaran cicilan.
Baca Juga: Penalti Pelunasan KPR BTN Terbaru
Prosedur Take Over Rumah Subsidi Bank BTN
Menurut peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 20/PRT/M/2014, over kredit rumah subsidi melalui KPB bisa dialihkan ke pihak lain setelah 5 tahun.
Rumah subsidi hanya bisa dipindahtangankan melalui lembaga penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah, misalnya bank BTN.
Proses take over rumah bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan melalui notaris dan pihak bank, berikut langkah-langkahnya:
Prosedur Take Over Rumah Subsidi Bank BTN Melalui Notaris
- Hubungi pihak notaris.
- Pihak notaris akan mengurus akta dan surat kuasa.
- Selanjutnya mempersiapkan surat pernyataan.
- Surat pernyataan disampaikan kepada bank.
- Pihak penjual dan pembeli mengunjungi bank untuk menyerahkan dokumen.
- Proses take over rumah subsidi akan diurus oleh bank.
Prosedur Take Over Rumah Subsidi Bank BTN Melalui Kantor Cabang
- Datangi bank pemberi KPR.
- Lakukan analisis kepada calon pembeli.
- Perjanjian kredit baru atas pihak kedua akan dibuat jika lulus.
- Akta jual beli dan pengikat jaminan juga dibuatkan.
- Dilakukan pengurusan dokumen oleh penjual dan pembeli.
- Perjanjian baru atas namanya ditandatangani oleh debitur baru.
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi KPR BTN dan Refund
Demikian pembahasan mengenai biaya take over KPR BTN dan informasi terkait lainnya, semoga bisa menjadi referensi bagi yang akan melakukan layanan ini.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi call center resmi bank BTN di nomor 1500286.